XtGem Forum catalog
SEPUTAR UN 2012

JADWAL UJIAN NASIONAL 2012
SMA IPA
UN dimulai pada 16 April 2012
hingga 19 April 2012
SENIN, 16 APRIL 2012
08.00-10.00 BAHASA INDONESIA
SELASA, 17 APRIL 2012
08.00-10.00 BAHASA INGGRIS
11.00-13.00 FISIKA
RABU, 18 APRIL 2012
08.00-10.00 MATEMATIKA
KAMIS, 19 APRIL 2012
08.00-10.00 KIMIA
11.00-13.00 BIOLOGI
INFO PENTING LAINNYA :
• Ujian praktek kejuruan harus
selesai
dilaksanakan satu bulan sebelum
pelaksanaan UN
(palingn lambat tanggal 24 Maret
2012)
• Ujian teori kejuruan
dilaksanakan pada bulan
tanggal 5 April 2012.
• NKK = 0,7 NPK + 0,3 NTK ,
dimana NKK: Nilai
Kompetensi Kejuruan, NPK: Nilai
Praktek
Kejuruan, dan NTK: Nilai Teori
Kejuruan
• Kriteria kelulusan Kompetensi
Kejuruan adalah
NKK ≥ 6,0
Kriteria Lulus dari Satuan
Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan
setelah:
a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran yang
terdiri atas:
(1) kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia,
(2) kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan
kepribadian,
(3) kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah
untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik
dari US/M ditetapkan oleh
satuan pendidikan masing-
masing
NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR
Keterangan:
NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/
Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan
rincian sebagai berikut:
SD/MI dan SDLB : semester 7
sampai 11
SMP/MTs, SMPLB : semester 1
sampai 5
SMA/MA, SMALB : semester 3
sampai 5
SMK : semester 1 sampai 5
NA = 0,6 NUN + 0,4 NS
• Peserta didik SMP/MTs, SMPLB,
SMA/MA, SMALB, dan
SMK dinyatakan lulus UN apabila
peserta didik mencapai
nilai rata-rata NA paling rendah
5,5 dan NA tiap mata pelajaran
paling rendah 4,0.
Pengawasan
NASKAH SOAL UN YANG TERDIRI
ATAS 5 (LIMA) PAKET DIBAGIKAN
KEPADA PESERTA UN UNTUK
SETIAP MATA PELAJARAN
DENGAN CARA ACAK
Pengumuman kelulusan dari
satuan pendidikan paling
lambat :
• SMA/MA, SMALB dan SMK : 26
Mei 2012
• SMP/MTs, dan SMPLB : 2 Juni
2012
• SD/MI dan SDLB : 4 Juni 2012
Ruang Ujian Nasional
Satuan pendidikan
penyelenggara UN menetapkan
ruang UN dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. ruang ujian yang digunakan
aman dan layak untuk
pelaksanaan UN;
2. setiap ruang ditempati paling
banyak 20 peserta, dan 2 (dua)
meja untuk dua
orang pengawas UN;
3. setiap meja dalam ruang ujian
diberi nomor peserta UN;
4. setiap ruang ujian ditempel
pengumuman yang bertuliskan
“ DILARANG
MASUK SELAIN PESERTA UJIAN
DAN PENGAWAS ”
5. setiap ruang UN disediakan
denah tempat duduk peserta UN;
6. setiap ruang UN disediakan
lak/segel untuk amplop LJUN;
7. gambar atau alat peraga yang
berkaitan dengan materi UN
dikeluarkan dari
ruang UN;
8. tempat duduk peserta UN
diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang
peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu
dengan meja yang lain disusun
dengan
mempertimbangkan jarak antara
peserta yang satu dengan
peserta yang
lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN sesuai
dengan nomor peserta
Pengawas Ruang UN
1. Perguruan Tinggi menetapkan
pengawas ruang di satuan
pendidikan SMA,
MA, dan SMK berdasarkan
masukan dari Dinas Pendidikan
dan Kankemenag
kabupaten/kota sebagai
penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota menetapkan
pengawas ruang di
satuan pendidikan SMP, MTs,
SMPLB, dan SMALB.
3. Pengawas ruang adalah guru
yang mata pelajarannya tidak
sedang diujikan.
4. Pengawas ruang adalah guru
yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan.
5. Pengawas ruang harus
menandatangani surat
pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan
harus hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di
lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
6. Pengawas ruang tidak
diperkenankan untuk membawa
alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
7. Penempatan pengawas ruang
ditentukan dengan sistem silang
dalam satu
kabupaten/kota.
8. Setiap ruangan diawasi oleh
dua orang pengawas.


Share |

© 2012 anggalu.mobie.in